Tampilkan postingan dengan label pengetahuan dan pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan dan pendidikan. Tampilkan semua postingan

Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadhan

Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadhan
Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya,bahwa penulisan Bulan Puasa Ramadlan adalah penulisan yang benar agar cara pengucapan Ramadlan tetap tepat dan benar menurut qaidah bahasa arab,silah anda baca postingan di bawah ini untuk mengetahui lebih lengkap:
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Walau secara EYD penulisan yang tepat itu "Ramadan" namun sebenarnya penulisan ramadan itu malah lebih merusak,karena nantinya akan lebih banyak orang yang salah melafadhkannya.
Contohnya dalam film dan sinetron indonesia sekarang ini malah sangat merusak,mengucapkan astaghfirullahal adhim dengan melafadhkan "adhim" menjadi "azim" yang artinya menjadi kemauan,ada juga yang berarti Lari kencang.[1] kalau memakai hamzah artinya malah berubah menjadi yang menggigit [1]
sebenarnya yang mengucapkan demikian itu adalah orang orang yang tidak berilmu dan menyesatkan orang banyak,sayang hal seperti itu malah terus dibiarkan,tidak ada perbaikan,baik dari pihak pemerintah maupun pihak ulama'
EYD semasa tahun 1972-1987 menulis bulan puasa ramadlan dengan DL (RAMADLAN) makanya NU memakai tulisan Nahdlatul Ulama' bukan memakai Nahdhatul Ulama' atau Nahdatul Ulama,dan pada tahun 2009 EYD disempurnakan,dan penulisan Ramadlan menjadi Ramadan,namun ada juga kelompok lain yang menulis "Ramadhan".Kelompok apakah itu?
Nah,ini yang akan dibahas saya sekarang ini,makanya saya memakai Judul "Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadhan" bukan "Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadan"
Banyaknya yang menulis Ramadhan sebenarnya karena ternyata Dunia Maya yang ada di Indonesia ini didominasi oleh golongan Wahabi.dan golongan wahabi indonesia sudah sangat terkenal tidak mengetahui tajwid,bahkan malah banyak yang tidak mau dan membaca seenaknya sendiri.[2] karena ada pengaruh yang besar dari kelompok wahabi yang tidak memahami makharijul huruf,maka terjadilah penyelewengan huruf dalam penulisan ض DL menjadi ظ DH dan akhirnya semua yang mengikuti internet dan buku buku terjemah banyak memakai DH dalam penulisan Ramadlan.
Penulisan Ramadlan menggunakan DH bukan hanya baru baru ini,ternyata sejak 2004 kelompok wahabi ini sudah menulis Ramadlan dengan memakai DH bukan dengan DL.saya sudah mengcopy salah satu artikel buat anda agar anda tahu mengenai bukti pendapat saya ini.
berikut ini tulisan kelompok wahabi yang saya copy:

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-Jalan Di Pasar Dan Tidur
Selasa, 2 Nopember 2004 01:34:06 WIB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Wanita Muslimah zaman sekarang banyak meghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau vidio atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran Anda kepada wanita Muslimah ini ?

Jawaban
Yang disyari'atkan bagi kaum Musimin baik pria mupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

[Majmu 'Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz]


FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG WANITA DI BULAN RAMADHAN


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah faktor-faktor yang mendukung wanita untuk mencapai ketaatan kepada Allah di bulan Ramadhan ?

Jawaban
Faktor-Faktor yang mendukung seorang Muslim, baik pria maupun wanita untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadhan adalah :

[1]. Takut kepada Allah yang disertai keyakinan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mengawasi hamba-Nya dalam seluruh perbuatannya, ucapannya dan niatnya, dan bahwa semua perbuatannya itu akan mendapat balasan. Jika seorang Muslim telah memiliki perasaan ini maka ia akan menyibukkan dirinya dengan segala macam ketaatan kepada Allah dan bersegera untuk bertaubat dari segala macam maksiat.

[2]. Memperbanyak dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan membaca Al-Qur'an, karena dengan demikian hatinya akan menjadi lunak, Allah berfirman : "Artinya : (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram" [Ar-ra'd : 28]. Dan firman-Nya juga : " Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka" [Al-Anfaal : 2]

[3]. Menghindari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan hati menjadi keras dan menjauhkan dirinya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu seluruh perbuatan maksiat, bergaul dengan orang-orang jahat, memakan yang haram, lalai dalam mengingat Allah dan menyaksikan film-film yang rusak.

[4]. Hendaknya wanita tetap tinggal di dalam rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk suatu kebutuhan dengan segera kembali ke rumah jika keperluannya telah terpenuhi.

[5]. Tidur pada malam hari, karena hal yang demikian itu akan membantunya untuk bisa bangun lebih cepat di penghujung malam, dan mengurangi tidur di siang hari sehingga dapat melakukan shalat lima waktu tepat pada waktunya serta dapat memanfaatkan waktunya untuk ketaatan.

[6]. Menjaga lidah dari ghibah (menggunjing atau membicarakan aib orang lain), mengadu domba (menebarkan provokasi), berdusta dan mengumbar perkataan haram lainnya sebagai penggantinya hendaknya ia menyibukkan dirinya dengan berdzikir.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan]


APA HUKUM BERBICARA DENGAN SEORANG WANITA ATAU MENYENTUH TANGANNYA DI SIANG HARI RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum berbicara dengan seorang wanita atau menyentuh tangannya di siang hari Ramadhan bagi orang yang berpuasa, sebab di sebagian tempat perbelanjaan sering terjadi yang seperti ini ?

Jawaban
Jika pembicaraan antara pria dan wanita itu tidak disertai dengan rayuan dan tidak bertujuan untuk bersenang-senang melalui obrolan, melainkan hanya sebagai transaksi dalam jual beli atau sekadar bertanya tentang arah jalan atau hal serupa lainnya, dan juga menyentuh tangannya tanpa unsur kesengajaan, maka hal ini diperbolehkan di bulan Ramadhan.

Akan tetapi jika permbicaraan itu untuk bersenang-senang dengan cara mengobrol dengan wanita itu, maka hal ini tidak boleh dilakukan, baik di bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dan di bulan Ramadhan lebih dilarang lagi.

[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 29-30]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
almanhaj.or.id/content/1165/slash/0/hukum-mengisi-bulan-ramadhan-dengan-begadang-berjalan-jalan-di-pasar-dan-tidur/

Sudah jelas sekarang,bahwa yang mula mula menyiarkan penulisan Ramadlan menjadi Ramadhan adalah kelompok wahabi,dan seharusnya kita yang berfaham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (ASWAJA) tidak ikut ikutan menulis seperti mereka.
Sekian sedikit penjelasan saya mengenai Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadhan
Semoga Tulisan saya ini bermanfaat.
[1]. Lihat di kamus al-munawwir
[2]. lihat di situs sarkub.com dan ummatipress.com

Asal Mula Penulisan Ramadlan Menjadi Ramadhan,Wahabi menulis ramadhan,Ahlus sunnah wal jama'ah menulis ramadlan,ramadlan adalah penulisan yang benar,bukan ramadhan atau ramadan,sebagai golongan aswaja seharusnya kita menulis ramadlan bukan ramadhan atau ramadan

Forum Ramadlan

Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik

Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik
Forum Ramadlan kali ini akan membagikan "Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik"
Berpidato itu ada dua versi
1. Pidato Pemerintahan
2. Pidato Ulama' (diambil dari kitab)
Pidato Pemerintahan tidaklah begitu repot,karena tidak ada keharusan ikhlas,membaca doa,muqaddimah yang sesuai dengan ilmu balaghah dan memakai pakaian yang mencerminkan apa yang akan dipidatokan serta tidak perlu dari hati bahkan tidak perlu hafal,karena Pidato versi pemerintahan bisa dilakukan dengan memegang catatan.
Contoh Pidato Versi Pemerintahan:
Salam Sejahtera buat pabak pabak,ibu ibu,adik adik dan semuanya yang saya hormati dan saya cintai.
(Moqaddimah pidato pemerintah tidak perlu memakai muqaddimah arab yang sesuai dengan ilmu balaghah)
Sedangkan Pidato Versi Ulama' sangat banyak syarat syaratnya,diantaranya kebalikan dari yang sudah saya tulis di atas.
Sekian dulu pembahasan Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik
Bila anda berminat mengetahui Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik yang lebih luas lagi silahkan tunggu postingan berikutnya.
Bila anda terburu buru untuk mengetahui Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik silahkan anda hubungi saya.
Semoga Cara Berpidato Serta Contoh Pidato yang Baik ini bermanfaat.

Tuhan Itu Satu Agama pun Hanya Satu

Tuhan Itu Satu Agama pun Hanya Satu
Membahas agama memang tidak akan pernah ada habisnya,karena agama bukan hanya berlandaskan kepada hal yang bisa difaham oleh otak (logis)
Hal hal yang memang sudah sangat pas dengan logika tidak jarang malah tidak bisa diterima oleh banyak orang (Mungkin juga saya atau anda sendiri)
Pembahasan Tuhan ataupun agama malah tidak jarang hanya menjadi sarana debat dan saling caci maki,namun dibalik itu ada banyak hikmah membahas tuhan dan agama secara publik,karena hal itu bisa membuka wawasan kita bukan hanya mengenai agama kita,namun juga mengenai agama agama lain.
Tuhan Itu Satu Agamapun Hanya Satu,sungguh suatu pembahasan yang akan sangat rumit kalau dibahas secara lengkap apalagi harus menggunakan bahan dari berbagai pembuktian,namun secara singkat kita bisa membenarkan bahwa tuhan itu hanya satu.
Bagaimana bisa tuhan itu hanya satu?
tentu saja tuhan itu satu,dan hal itu bukan hanya pantas namun keesaan tuhan itu memang sudah seharusnya.
coba kita bayangkan kalau tuhan tidak esa.
1. ada 2 tuhan
kalau tuhan itu ada 2 lalu bagaimana kalau kedua tuhan tersebut ada ketidak samaan mengenai kemauan dalam mengatur ummat manusia ataupun alam ini?.
kalau ada 2 tuhan,berarti tuhan itu ada tandingannya,lalu dimana letak kebesaran tuhan dibandingkan makhluknya?
Bukankah seharusnya tuhan itu tidak sama dengan apapun dan tuhan itu sempurna dan mengusai secara muthlak?
ini kalau tuhan ada 2,bagaimana kalau tuhan itu tiga?
dan masih banyak hal hal yang lain yang perlu dipertanyakan seandainya ada tuhan lebih dari satu.
Agama itu hanya satu.
Bagaimana mungkin agama itu lebih dari satu kalau yang menciptakan agama dan pemeluknya itu satu.
agama itu hanya satu,yaitu agama tauhidiyah (agama yang dibawa oleh para rasul dimulai dari nabi adam sampai kepada zaman Rasulullah SAW lalu karena sudah sempurna lalu diberi nama baru yaitu Islam)
Bagaimana dengan agama yahudi,nasrani/kristen?
Yahudi dan Kristen adalah agama tauhidiyah yang diselewengkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab,kebenaran mengenai hal ini bisa anda lihat dari ajaran ajarannya yang pada dasarnya adalah ajaran yang sesuai dengan ajaran islam,dan agama islam adalah agama yang menyempurnakan agama agama sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan agama Buddha?
agama buddha sendiri sudah banyak dibahas oleh banyak golongan,dan menghasilkan perkiran yang kuat,bahwa sebenarnya agama buddha adalah agama yang juga dibawa oleh utusan Allah.
bahkan tidak sedikit dari orang orang yang berpendidikan dan mempunyai wawasan yang luas menyatakan bahwa sidharta gautama adalah salah satu Rasulullah.
Sedikit Pembahasan ini semakin mencerahkan,bahwa Tuhan Itu Satu Agama pun Hanya Satu

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir
Pembahasan Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir bukanlah hal yang baru,karena hal ini juga sudah saya pelajari sejak saya masih berumur 11 tahun,saat saya sekolah asas dan kebetulan saat itu saya beserta teman teman saya yang lain dikumpulkan menjadi satu dengan murid murid badi'ah,saat itu saya belajar pertama kali mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir adalah HARAM karena Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir sudah jelas disebutkan dalam hadits nabi.
Keharaman mengucapkan salam kepada orang kafir bukan fiqh lagi,hal itu bisa dikatakan qad'iyah.
Sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa alihi sallam:

  حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ إِذَا لَقِيتُمْ الْيَهُودَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ وَلَمْ يُسَمِّ أَحَدًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ 
  40.12/4030. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul'Aziz yaitu Ad Daraawardi dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi salam. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir seluruhnya dari Suhail melalui sanad ini. Dan di dalam Hadits Waki' disebutkan; 'Apabila kalian bertemu dengan orang Yahudi.' Sedangkan dalam Hadits Ibnu Ja'far dari Syu'bah dia berkata mengenai ahlu kitab juga di dalam Hadits Jarir dengan lafazh; 'Apabila kalian bertemu dengan mereka.' (tanpa menyebutkan salah seorang di antara mereka).
Dari hadits di atas sudah sangat jelas hukumnya mengucapkan salam kepada orang kafir,dan hal ini juga bisa di ilhaqkan kepada hukum mengucapkan selamat natal atau ucapan selamat selamat yang lain yang berkenaan dengan ibadah dan keagamaan agama lain selain agama islam.
Sekian sedikit penjelasan Forum Ramadlan mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Baca Juga:
Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal
Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu

Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU
Oleh: Asy-Syaikh Muhammadn bin Sholih Al-’Utsaimin
Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).
“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).
Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.
Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?
Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.
Dalam riwayat lain berbunyi:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.
Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.
Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:
…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة
“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).
Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.
======================================
س: عن حكم الاحتفال بما يسمى عيد الأم؟
ج: إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا, فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله – سبحانه و تعالى-, والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام, وهي عيد الفطر, وعيد الأضحى, وعيد الأسبوع (يوم الجمعة) وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة, وكل أعياد أحدث سوى ذلك فإنها مردودة على محدثيها وباطلة في شريعة الله – سبحانه و تعالى- لقول النبي صلى الله عليه و سلم :“من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه وهو رد” أي مردود عليه غير مقبول عند الله, وفي لفظ: “من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد”. وإذا تبين ذلك فإن لا يجوز في العيد الذي ذكر في السؤال والمسمى عيد الأم, لا يجوز فيه إحداث شيء من شعائر العيد؛ كإظهار الفرح والسرور, وتقديم الهدايا وما أشبه ذلك, والواجب على المسلم أن يعتز بدينه ويفتخر به وأن يقتصر على ما حده الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في هذا الدين القيم الذي ارتضاه الله تعالى لعباده فلا يزيد فيه ولا ينقص منه, والذي ينبغي للمسلم أيضا ألا يكون إمعة يتبع كل ناعق بل ينبغي أن يكون شخصيته بمقتضى شريعة الله تعالى حتى يكون متبوعا لا تابعا, وحتى يكون أسوة لا متأسيا, لأن شريعة الله –والحمد الله- كاملة من جميع الوجوه كما قال تعالى:” …الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة. والأم أحق من أن يحتفي بها, وأن يقوموا بطاعتها في غير معصية الله عز و جل في كل زمان و مكان.
*) مجموع فتاوى, جـ : 2/300-301.
Fatwa Ulama: Peringatan Hari Ibu
Fatwa Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah
Soal:
Menurut Anda, apa hukum peringatan hari Ibu dan hari kelahiran lainnya. Apakah termasuk bid’ah hasanah ataukah bid’ah sayyi-ah?
Jawab:
Peringatan hari kelahiran, baik kelahiran Nabi (Maulid Nabi), kelahiran ulama, kelahiran raja, kelahiran pemimpin, semua termasuk perayaan yang tidak dituntunkan dalam Islam. Allah tidaklah pernah menurunkan ajaran itu semua. Kelahiran yang paling diagungkan adalah kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak ada satu keterangan dari beliau sendiri, begitu pula dari Khulafaur Rosyidin, begitu pula dari para sahabat, para tabi’in dan orang-orang yang berada di kurun terbaik bahwa mereka memperingati kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peringatan ini termasuk amalan yang dibuat-buat yang baru muncul setelah kurun terbaik dari umat Islam (masa sahabat dan tabi’in, -pen), yang direka-reka oleh orang yang tidak berilmu. Mereka hanya mengikuti Nashrani yang memperingati hari kelahiran Isa Al Masih ‘alaihis salam. Nashrani telah membuat-buat ajaran yang sebenarnya tidak diajarkan oleh agama mereka sendiri. Isa Al Masih ‘alaihis salam tidaklah pernah menganjurkan untuk memperingati hari kelahirannya sendiri. Jadi, Nashrani hanya mereka-reka, lantas hal ini diikuti oleh kaum muslimin selepas kurun terbaik dari umat Islam (yaitu generasi para sahabat).
Intinya, peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan yang diperingati oleh Nashrani dalam acara Natal (kelahiran ‘Isa), itu semua hanyalah perkara yang tidak ada tuntunan. Karena para Nabi tidaklah pernah memerintahkan pada umatnya untuk memperingati hari kelahiran mereka. Yang diperintahkan pada umat mereka adalah untuk mengikuti petunjuk para Nabi tersebut yaitu mengikuti syari’at Allah. Inilah yang dituntunkan.
Adapun peringatan hari kelahiran (termasuk pula peringatan hari Ibu yang ditanyakan, -pen), kesemuanya hanyalah membuang-buang waktu dan harta, dan hanya menghidupkan amalan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Ini semua hanya akan membuat umat Islam berpaling dari ajaran Islam yang dituntunkan. Wallahul musta’an. (*)
السؤال :
ما حكم الشرع في نظركم بالاحتفال بعيد الأم وأعياد الميلاد وهل هي بدعة حسنة أم بدعة سيئة؟
الجواب :
الاحتفال بالموالد سواء مواليد الأنبياء أو مواليد العلماء أو مواليد الملوك والرؤساء كل هذا من البدع التي ما أنزل الله تعالى بها من سلطان وأعظم مولود هو رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولم يثبت عنه ولا عن خلفائه الراشدين ولا عن صحابته ولا عن التابعين لهم ولا عن القرون المفضلة أنهم أقاموا احتفالاً بمناسبة مولده صلى الله عليه وسلم ، وإنما هذا من البدع المحدثة التي حدثت بعد القرون المفضلة على يد بعض الجهال، الذين قلدوا النصارى باحتفالهم بمولد المسيح عليه السلام، والنصارى قد ابتدعوا هذا المولد وغيره في دينهم، فالمسيح عليه السلام لم يشرع لهم الاحتفال بمولده وإنما هم ابتدعوه فقلدهم بعض المسلمين بعد مضي القرون المفضلة.
فاحتفلوا بمولد محمد صلى الله عليه وسلم كما يحتفل النصارى بمولد المسيح، وكلا الفريقين مبتدع وضال في هذا؛ لأن الأنبياء لم يشرعوا لأممهم الاحتفال بموالدهم، وإنما شرعوا لهم الاقتداء بهم وطاعتهم واتباعهم فيما شرع الله سبحانه وتعالى، هذا هو المشروع.
أما هذه الاحتفالات بالمواليد فهذه كلها من إضاعة الوقت، ومن إضاعة المال، ومن إحياء البدع، وصرف الناس عن السنن، والله المستعان.
(http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/37.htm)
* Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.
Sementara di Amerika dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap tanggal 8 Maret.
** Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.

Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
dan ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-memperingati-hari-ibu.html
Dari dua artikel diatas sudah jelas bahwa yang tidak memperbolehkan memperingati hari Ibu adalah golongan wahabi/salafi
lalu Bagaimana Asal Usul Peringatan Hari Ibu di Indonesia?
Ini Asal Usul Peringatan Hari Ibu di Indonesia:
Peringatan Hari Ibu di Indonesia diawali dari berkumpulnya para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra dan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Penetapan Hari Ibu juga diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu yang telah melahirkan kita ke dunia.
Di belahan dunia lainnya, peringatan Hari Ibu bukan tanggal 22 Desember. Di Amerika dan 75 negara lainnya, seperti Kanada, Australia, Jerman, Italia, Belanda, Malaysia, Singapura, Jepang, setiap pekan kedua di bulan Mei diperingati sebagai Hari Ibu.
Sedangkan di sejumlah negara Eropa dan Timur Tengah, peringatan Hari Ibu jatuh setiap tanggal 8 Maret.
http://emailgratisanyail.wordpress.com/2012/12/22/asal-usul-peringatan-hari-ibu-di-indonesia/
Kalau dilihat dari asal usul Peringatan Hari Ibu yang ada di Indonesia berarti sudah jelas bahwa peringatan Hari Ibu bukanlah pekerjaan yang meniru pekerjaan orang kafir.
dan hal itu juga tergantung niatnya dan manfaatnya.
mungkin penjelasan yang lebih lengkap akan saya bahas dilain kesempatan dan silahkan kita diskusikan bersama disini.

Penulisan Bulan Puasa Ramadlan

Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan yang banyak tidak sama baik penulisan di Postingan Blog,website,koran,majalah,baleho ataupun buku buku yang menerangkan Ramadlan (Bulan Ramadlan)
namun kalau dilihat dari Qaidah penulisan Bahasa arab ke bahasa Indonesia ternyata penulisan Ramadlan yang memakai DH ataupun hanya memakai D saja itu salah.
DH adalah penulisan bahasa arab ke indonesia pengganti dari huruf Dhad ظ sedang D pengganti dari huruf Dal د dan Ramadlan bukan menggunakan Dhad ataupun Dal akan tetapi memakai huruf  Dlad ض
Jadi Penulisan Ramadlan yang paling tepat adalah RAMADLAN bukan RAMADHAN ataupun RAMADAN.
Sekian dulu Pembahasan Penulisan Bulan Puasa Ramadlan Bagian Pertama.
Semoga Ada Manfaatnya.