Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir
Pembahasan Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir bukanlah hal yang baru,karena hal ini juga sudah saya pelajari sejak saya masih berumur 11 tahun,saat saya sekolah asas dan kebetulan saat itu saya beserta teman teman saya yang lain dikumpulkan menjadi satu dengan murid murid badi'ah,saat itu saya belajar pertama kali mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir adalah HARAM karena Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir sudah jelas disebutkan dalam hadits nabi.
Keharaman mengucapkan salam kepada orang kafir bukan fiqh lagi,hal itu bisa dikatakan qad'iyah.
Sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa alihi sallam:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ إِذَا لَقِيتُمْ الْيَهُودَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ وَلَمْ يُسَمِّ أَحَدًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ
40.12/4030. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul'Aziz yaitu Ad Daraawardi dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi salam. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir seluruhnya dari Suhail melalui sanad ini. Dan di dalam Hadits Waki' disebutkan; 'Apabila kalian bertemu dengan orang Yahudi.' Sedangkan dalam Hadits Ibnu Ja'far dari Syu'bah dia berkata mengenai ahlu kitab juga di dalam Hadits Jarir dengan lafazh; 'Apabila kalian bertemu dengan mereka.' (tanpa menyebutkan salah seorang di antara mereka).
Dari hadits di atas sudah sangat jelas hukumnya mengucapkan salam kepada orang kafir,dan hal ini juga bisa di ilhaqkan kepada hukum mengucapkan selamat natal atau ucapan selamat selamat yang lain yang berkenaan dengan ibadah dan keagamaan agama lain selain agama islam.
Sekian sedikit penjelasan Forum Ramadlan mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Baca Juga:
Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal
Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir adalah HARAM karena Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir sudah jelas disebutkan dalam hadits nabi.
Keharaman mengucapkan salam kepada orang kafir bukan fiqh lagi,hal itu bisa dikatakan qad'iyah.
Sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa alihi sallam:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ إِذَا لَقِيتُمْ الْيَهُودَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ وَلَمْ يُسَمِّ أَحَدًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ
40.12/4030. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul'Aziz yaitu Ad Daraawardi dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi salam. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir seluruhnya dari Suhail melalui sanad ini. Dan di dalam Hadits Waki' disebutkan; 'Apabila kalian bertemu dengan orang Yahudi.' Sedangkan dalam Hadits Ibnu Ja'far dari Syu'bah dia berkata mengenai ahlu kitab juga di dalam Hadits Jarir dengan lafazh; 'Apabila kalian bertemu dengan mereka.' (tanpa menyebutkan salah seorang di antara mereka).
Dari hadits di atas sudah sangat jelas hukumnya mengucapkan salam kepada orang kafir,dan hal ini juga bisa di ilhaqkan kepada hukum mengucapkan selamat natal atau ucapan selamat selamat yang lain yang berkenaan dengan ibadah dan keagamaan agama lain selain agama islam.
Sekian sedikit penjelasan Forum Ramadlan mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Baca Juga:
Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal
Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir
Silahkan anda bagikan artikel ini ke: Google+
Anda Sudah Membaca Artikel Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir https://forumramadlan.blogspot.com/2012/12/hukum-mengucapkan-salam-kepada-orang.html Anda Boleh Copy serta Share Artikel Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir ini Kepada Teman Anda Dengan Menyertakan Link Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Sebagai Sumbernya, Terima Kasih.
Admin Blog Forum Ramadlan Mengucapkan Syukran Katsiran
3 komentar on Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir :
terimakasih banyak ats infonya , saya baru mengetahuinya tentang hal ini
Ass.Wr.Wb.
Menurut hasil renungan saya, saya tdk tahu terlahir kedunia ini dari rahim mana? Dari rahim wanita muslim, Yahudi, Nasrani dsbnya. Krn pd hakekatnya semua manusia dimuka bumi ini sama.
Bukti:
PENGHIANATAN ORANG-ORANG YAHUDI TERHADAP PERJANJIAN MANUSIA DENGAN ALLAH
Ketauhidan sesuai dengan fitrah manusia
(Al A'raaf 7:172). Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
Tetapi mengapa kebanyakan manusia khususnya orang Islam sendiri merasa bahwa dirinya benar, diluar itu salah. Sedangkan arti Islam sendiri adl. BERSERAH DIRI.
Bukti:
(Luqman 31:25). Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah." Katakanlah : "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Banyak yg tdk mengetahui Allah >< Berarti hanya sedikitlah yg tahu siapa itu ALLAH.
Sekian dulu, sebelum & sesudahnya saya mohon ma'af yg seluas-luasnya bila ada kata2/tulisan2 yg tdk berkenan. Wass. Wr. Wb.
yaa memang begitulah hukumnya dalam Islam,, Cuma ini lebih lengkap hadits2 nya... terimakasih
Post a Comment and Don't Spam!
Silahkan Berdiskusi Dengan Baik,NO SARA NO SPAM
Mohon Maaf Komentar yang ada link-nya terutama link yang hidup atau komentar Promosi akan saya hapus.