Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin

Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin
Masuk Angin Tanda Gangguan Jantung? adalah judul asli dari tulisan Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin.
Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin bersumber dari sini

Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin/Masuk Angin Tanda Gangguan Jantung?
Salah satu hal yang patut diwaspadai adalah ketika tubuh mengalami gejala: badan pegal, berkeringat dingin, mual, muntah dan sesak pada dada.
Biasanya banyak yang mengira hal ini terjadi akibat 'masuk angin'. Padahal para ahli medis menyatakan hal ini merupakan indikasi awal serangan jantung atau stroke.
Banyak di antara kita punya kebiasaan mengatasi masalah masuk angin dengan kerokan. Namun jika gejala nyeri terasa pada dada dan punggung, waspadailah! Bisa jadi itu tanda-tanda awal adanya gangguan kardiovaskuler.
"Kerokan untuk menghilangkan masuk angin belaka pada sebagian orang memang berhasil. Namun ada hal yang harus diwaspadai adalah melakukan kerokan pada bagian leher, baik belakang, samping atau pun depan," Prof. DR. Dr. Budhi Setianto, SpJP dari Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.
"Kerokan membuat lapisan kulit menipis dan merusak jaringan yang ada. Jika lapisan di leher menipis atau terkikis akibat kerokan malah bisa menyebabkan risiko stroke," tambahnya.
Sekian Gangguan Jantung Yang Mirip Dengan Masuk Angin/Masuk Angin Tanda Gangguan Jantung?
Semoga Bermanfaat.

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir
Pembahasan Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir bukanlah hal yang baru,karena hal ini juga sudah saya pelajari sejak saya masih berumur 11 tahun,saat saya sekolah asas dan kebetulan saat itu saya beserta teman teman saya yang lain dikumpulkan menjadi satu dengan murid murid badi'ah,saat itu saya belajar pertama kali mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir adalah HARAM karena Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir sudah jelas disebutkan dalam hadits nabi.
Keharaman mengucapkan salam kepada orang kafir bukan fiqh lagi,hal itu bisa dikatakan qad'iyah.
Sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa alihi sallam:

  حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ كُلُّهُمْ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ إِذَا لَقِيتُمْ الْيَهُودَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ وَلَمْ يُسَمِّ أَحَدًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ 
  40.12/4030. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul'Aziz yaitu Ad Daraawardi dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani memberi salam. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir seluruhnya dari Suhail melalui sanad ini. Dan di dalam Hadits Waki' disebutkan; 'Apabila kalian bertemu dengan orang Yahudi.' Sedangkan dalam Hadits Ibnu Ja'far dari Syu'bah dia berkata mengenai ahlu kitab juga di dalam Hadits Jarir dengan lafazh; 'Apabila kalian bertemu dengan mereka.' (tanpa menyebutkan salah seorang di antara mereka).
Dari hadits di atas sudah sangat jelas hukumnya mengucapkan salam kepada orang kafir,dan hal ini juga bisa di ilhaqkan kepada hukum mengucapkan selamat natal atau ucapan selamat selamat yang lain yang berkenaan dengan ibadah dan keagamaan agama lain selain agama islam.
Sekian sedikit penjelasan Forum Ramadlan mengenai Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir.
Baca Juga:
Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal
Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir

Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)

Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
Berikut ini alasan haramnya mengucapkan selamat natal kepada kaum nasrani secara 'aqli.
dari keadaan ini kita bisa melihat mana toleransi/bahu membahu dalam urusan duniawi atau kemanusiaan,mana toreransi antar agama,bercampurnya beraduknya agama dan i'tiqadiyah.
Kenapa Haram Mengucap Selamat Natal (Jawaban 'aqli)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 7 Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diketuai KH Buya Hamka, menelurkan fatwa yang pokok isinya mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS.

Fatwa itu juga mengharamkan umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Kristiani, dengan alasan apapun. Sebab, mengucapan 'Selamat Natal' akan menggoyahkan iman umat Islam, karena sama saja mempercayai Keesaan Yesus sebagai Tuhan.

Nah, jelang Natal, tersebar broadcasts BBM soal percakapan imejiner, antara seorang muslim dengan rekannya yang beragama Kristen, terkait pro-kontra boleh tidaknya umat Islam mengucapkan 'Selamat Natal'.

Berikut dialog imejiner yang diterima ROL:

Muslim: Bagaimana Natalmu?

David: Baik. Kamu tidak mengucapkan 'Selamat Natal' padaku?

Muslim: Oh tidak. Agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk agamamu. Tapi masalah ini (mengucapkan 'Selamat Natal'), agama saya melarangnya.

David: Kenapa? bukankah hanya sekadar kata-kata? Teman muslimku yang lain, mengucapkannya padaku

Muslim: Mungkin mereka belum mengetahuinya. David, kamu bisa mengucapkan dua kalimat syahadat?

David: Oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya. Itu akan mengganggu keimanan saya...

Muslim: Kenapa? Bukankah itu hanya kata-kata? Ayo, ucapkanlah!

David: Oke. sekarang saya mengerti (kenapa kamu tak mau mengucapkan 'Selamat Natal').

NB:
Buat kaum nasrani,kami kaum muslimin bukannya tidak menghormati anda dengan keyakinan anda,tapi kami juga terbentur dengan syari'ah agama kami.
mohon anda sedikit memahami keadaan kami,agama anda untuk anda,agama kami untuk kami.
Kami tidak akan mencampur aduk agama kami dengan agama anda,namun kami tetap menghormati anda sebagai makhluk Allah SWT.
Kami tidak akan menggangu anda,dan kami harap anda juga tidak menggangu kami.
Baca juga:
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal

Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal

Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal
Mengucapkan Selamat Natal yang Kontroversial ini ternyata asyik juga dibahas,karena itu Forum Ramadlan mencoba mengumpulkan beberapa berita mengenai haramnya mengucapkan selamat natal.
Kumpulan Berita Mengenai Haramnya Mengucapkan Selamat Natal

MUI: Umat Islam Tidak Usah Ucapkan Selamat Natal
TEMPO.CO , Jakarta: Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.
Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.
Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain)," kata dia.
MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Sumber
Ketua FPI : Tokoh Islam Yang Ucapkan Natal Jerumuskan Umat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq menilai sikap beberapa tokoh Islam di Indonesia yang memberi ucapan Natal kepada Umat Kristiani jelas-jelas menjerumuskan umat Islam.
"Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Natal jelas bisa menjerumuskan umat," kata Rizieq dikutip Tribunnews.com, Senin (24/12/2012), dari opini Habib Rizieq di situs FPI.
Menurut dia tidak ada alasan bagi tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih asal aqidah kuat.
"Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah," kata Rizieq.
Dikatakan belakangan ini tampil sejumlah "Tokoh Islam" yang menggulirkan "Fatwa" bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya boleh dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang dinilainya tidak lepas dari manipulasi hujjah dan korupsi dalil.
"Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh kaum Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa aneh tersebut telah menebar syubhat yang melahirkan fitnah di tengah umat Islam," kata dia.
MUI Larang Ucapan Selamat Natal
JAKARTA - Hari Raya Natal tinggal menunggu hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani. MUI menilai hal tersebut hukumnya masih belum jelas dan lebih baik tidak dilakukan.
Itu selalu jadi perdebatan, lebih baik nggak usah saja lah, cukup tahun baru saja, kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama Islam
Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah, ujar pimpinan tertinggi ulama se-Indonesia itu.
Seperti diketahui, setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani merayakan Hari Natal. Setiap menjelang Natal, polemik boleh tidaknya umat islam mengucapkan selamat ramai diperdebatkan. Fatwa haram mengucapkan Selamat Natal itu dikeluarkan MUI pada Maret 1981. Saat MUI dipimpin oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka. Dan hingga kini fatwa tersebut masih diberlakukan.

Cara Mendapatkan Backlink Dofollow Berkualitas Dari Forum Ramadlan

Forum Ramadlan Cara Mendapatkan Backlink Dofollow Berkualitas Dari Forum Ramadlan
Bagi Sobat Blogger yang ingin Backlink Dofollow Berkualitas sobat blogger bisa memanfaatkan Forum Ramadlan ini.
Cara Untuk Mendapatkan Backlink Dofollow Berkualitas
1. Silahkan Jawab atau sekedar berkomentar dengan baik di postingan postingan Forum Ramadlan sampai 100 komentar
2. Tulis artikel tips atau trik,kabar,curhat,hukum islam,pendidikan atau lainnya lalu kirim ke email Forum Ramadlan
NB:
Tulisan yang anda kirim boleh menyertakan backlink buat blog atau website anda.
Tapi ingat!tulisan anda harus orisinal,tidak boleh hasil copas.
bila anda selalu aktif mengikuti Forum Ramadlan,anda akan semakin banyak mendapat backlink dari beberapa blog pendukung Forum Ramadlan dan juga akan dipromosikan dibeberapa jejaring sosial.
Sekian Cara Mendapatkan Backlink Dofollow Berkualitas Dari Forum Ramadlan

Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu

Hukum dan Asal Usul Peringatan Hari Ibu
HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU
Oleh: Asy-Syaikh Muhammadn bin Sholih Al-’Utsaimin
Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم).
“Agama adalah nasehat”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim).
Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala berkenaan dengan peringatan hari ibu.
Soal: Apa hukum memperingati hari ibu?
Jawab: Sesugguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ah semuanya, tidak dikelnal dimasa salafus sholih. Bahkan bisa jadi, hari raya itu berasal dari non muslim yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hari raya syar’I yang dikenal umat Islam adalah; Idul Fithri, Adul Adhah dan Ied dalam sepekan yaitu hari Jum’at. Di dalam Islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan bathil menurut syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
”Barangsiapa yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusanku ini (Islam) yang tidak bersumber darinya, maka amalan tersebut akan tertolak”.
Dalam riwayat lain berbunyi:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari urusanku (Islam), maka amalan tersebut tertolak”.
Bila hal itu dijelaskan, maka perayaan hari ibu tidak diperbolehkan. Tidak boleh mengadakan simbol-simbol perayaan seperti kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah dan lain sebagainya. Seorang muslim wajib memuliakan agamanya dan bangga dengannya dan hendaknya membatasi diri dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus yang telah diridloi Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, tidak ditambah maupun dikurangi.
Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak. Tetapi haruslah membentuk kepribadiannya sesuai dengan ketentuan syari’at Allah Azza wa Jalla, sehingga menjadi ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, menjadi contoh bukan yang mencontoh. Karena syari’at Allah –alhamdulillah- adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagiaman firman Allah:
…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة
“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam itu menjadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3).
Haknya seorang ibu lebih besar daripada sekedar disambut sehari dalam setahun. Bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus dilakukan oleh anak-anaknya, yaitu memelihara dan memperhatikannya serta menta’atinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah Azza wa Jalla disetiap waktu dan tempat.
Dinukil dari Majmu’ Fatawa, 2/300-301 soal no. 353.
======================================
س: عن حكم الاحتفال بما يسمى عيد الأم؟
ج: إن كل الأعياد التي تخالف الأعياد الشرعية كلها أعياد بدع حادثة لم تكن معروفة في عهد السلف الصالح وربما يكون منشؤها من غير المسلمين أيضا, فيكون فيها مع البدعة مشابهة أعداء الله – سبحانه و تعالى-, والأعياد الشرعية معروفة عند أهل الإسلام, وهي عيد الفطر, وعيد الأضحى, وعيد الأسبوع (يوم الجمعة) وليس في الإسلام أعياد سوى هذه الأعياد الثلاثة, وكل أعياد أحدث سوى ذلك فإنها مردودة على محدثيها وباطلة في شريعة الله – سبحانه و تعالى- لقول النبي صلى الله عليه و سلم :“من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه وهو رد” أي مردود عليه غير مقبول عند الله, وفي لفظ: “من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد”. وإذا تبين ذلك فإن لا يجوز في العيد الذي ذكر في السؤال والمسمى عيد الأم, لا يجوز فيه إحداث شيء من شعائر العيد؛ كإظهار الفرح والسرور, وتقديم الهدايا وما أشبه ذلك, والواجب على المسلم أن يعتز بدينه ويفتخر به وأن يقتصر على ما حده الله تعالى ورسوله صلى الله عليه وسلم في هذا الدين القيم الذي ارتضاه الله تعالى لعباده فلا يزيد فيه ولا ينقص منه, والذي ينبغي للمسلم أيضا ألا يكون إمعة يتبع كل ناعق بل ينبغي أن يكون شخصيته بمقتضى شريعة الله تعالى حتى يكون متبوعا لا تابعا, وحتى يكون أسوة لا متأسيا, لأن شريعة الله –والحمد الله- كاملة من جميع الوجوه كما قال تعالى:” …الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (3) سورة المائدة. والأم أحق من أن يحتفي بها, وأن يقوموا بطاعتها في غير معصية الله عز و جل في كل زمان و مكان.
*) مجموع فتاوى, جـ : 2/300-301.
Fatwa Ulama: Peringatan Hari Ibu
Fatwa Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah
Soal:
Menurut Anda, apa hukum peringatan hari Ibu dan hari kelahiran lainnya. Apakah termasuk bid’ah hasanah ataukah bid’ah sayyi-ah?
Jawab:
Peringatan hari kelahiran, baik kelahiran Nabi (Maulid Nabi), kelahiran ulama, kelahiran raja, kelahiran pemimpin, semua termasuk perayaan yang tidak dituntunkan dalam Islam. Allah tidaklah pernah menurunkan ajaran itu semua. Kelahiran yang paling diagungkan adalah kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak ada satu keterangan dari beliau sendiri, begitu pula dari Khulafaur Rosyidin, begitu pula dari para sahabat, para tabi’in dan orang-orang yang berada di kurun terbaik bahwa mereka memperingati kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peringatan ini termasuk amalan yang dibuat-buat yang baru muncul setelah kurun terbaik dari umat Islam (masa sahabat dan tabi’in, -pen), yang direka-reka oleh orang yang tidak berilmu. Mereka hanya mengikuti Nashrani yang memperingati hari kelahiran Isa Al Masih ‘alaihis salam. Nashrani telah membuat-buat ajaran yang sebenarnya tidak diajarkan oleh agama mereka sendiri. Isa Al Masih ‘alaihis salam tidaklah pernah menganjurkan untuk memperingati hari kelahirannya sendiri. Jadi, Nashrani hanya mereka-reka, lantas hal ini diikuti oleh kaum muslimin selepas kurun terbaik dari umat Islam (yaitu generasi para sahabat).
Intinya, peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan yang diperingati oleh Nashrani dalam acara Natal (kelahiran ‘Isa), itu semua hanyalah perkara yang tidak ada tuntunan. Karena para Nabi tidaklah pernah memerintahkan pada umatnya untuk memperingati hari kelahiran mereka. Yang diperintahkan pada umat mereka adalah untuk mengikuti petunjuk para Nabi tersebut yaitu mengikuti syari’at Allah. Inilah yang dituntunkan.
Adapun peringatan hari kelahiran (termasuk pula peringatan hari Ibu yang ditanyakan, -pen), kesemuanya hanyalah membuang-buang waktu dan harta, dan hanya menghidupkan amalan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Ini semua hanya akan membuat umat Islam berpaling dari ajaran Islam yang dituntunkan. Wallahul musta’an. (*)
السؤال :
ما حكم الشرع في نظركم بالاحتفال بعيد الأم وأعياد الميلاد وهل هي بدعة حسنة أم بدعة سيئة؟
الجواب :
الاحتفال بالموالد سواء مواليد الأنبياء أو مواليد العلماء أو مواليد الملوك والرؤساء كل هذا من البدع التي ما أنزل الله تعالى بها من سلطان وأعظم مولود هو رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولم يثبت عنه ولا عن خلفائه الراشدين ولا عن صحابته ولا عن التابعين لهم ولا عن القرون المفضلة أنهم أقاموا احتفالاً بمناسبة مولده صلى الله عليه وسلم ، وإنما هذا من البدع المحدثة التي حدثت بعد القرون المفضلة على يد بعض الجهال، الذين قلدوا النصارى باحتفالهم بمولد المسيح عليه السلام، والنصارى قد ابتدعوا هذا المولد وغيره في دينهم، فالمسيح عليه السلام لم يشرع لهم الاحتفال بمولده وإنما هم ابتدعوه فقلدهم بعض المسلمين بعد مضي القرون المفضلة.
فاحتفلوا بمولد محمد صلى الله عليه وسلم كما يحتفل النصارى بمولد المسيح، وكلا الفريقين مبتدع وضال في هذا؛ لأن الأنبياء لم يشرعوا لأممهم الاحتفال بموالدهم، وإنما شرعوا لهم الاقتداء بهم وطاعتهم واتباعهم فيما شرع الله سبحانه وتعالى، هذا هو المشروع.
أما هذه الاحتفالات بالمواليد فهذه كلها من إضاعة الوقت، ومن إضاعة المال، ومن إحياء البدع، وصرف الناس عن السنن، والله المستعان.
(http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/37.htm)
* Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.
Sementara di Amerika dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap tanggal 8 Maret.
** Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.

Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
dan ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-memperingati-hari-ibu.html
Dari dua artikel diatas sudah jelas bahwa yang tidak memperbolehkan memperingati hari Ibu adalah golongan wahabi/salafi
lalu Bagaimana Asal Usul Peringatan Hari Ibu di Indonesia?
Ini Asal Usul Peringatan Hari Ibu di Indonesia:
Peringatan Hari Ibu di Indonesia diawali dari berkumpulnya para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra dan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Penetapan Hari Ibu juga diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu yang telah melahirkan kita ke dunia.
Di belahan dunia lainnya, peringatan Hari Ibu bukan tanggal 22 Desember. Di Amerika dan 75 negara lainnya, seperti Kanada, Australia, Jerman, Italia, Belanda, Malaysia, Singapura, Jepang, setiap pekan kedua di bulan Mei diperingati sebagai Hari Ibu.
Sedangkan di sejumlah negara Eropa dan Timur Tengah, peringatan Hari Ibu jatuh setiap tanggal 8 Maret.
http://emailgratisanyail.wordpress.com/2012/12/22/asal-usul-peringatan-hari-ibu-di-indonesia/
Kalau dilihat dari asal usul Peringatan Hari Ibu yang ada di Indonesia berarti sudah jelas bahwa peringatan Hari Ibu bukanlah pekerjaan yang meniru pekerjaan orang kafir.
dan hal itu juga tergantung niatnya dan manfaatnya.
mungkin penjelasan yang lebih lengkap akan saya bahas dilain kesempatan dan silahkan kita diskusikan bersama disini.

Forum Ramadlan Mengucapkan Selamat Hari Ibu

Forum Ramadlan Mengucapkan Selamat Hari Ibu
Selamat Hari Ibu buat semua ibu ibu tercinta,semoga ibu ibu di negara indonesia ini selalu bisa mendidik dan menyayangi putra putrinya dengan baik dan sabar.
dan semoga para putra putri Indonesia lebih baik dari sebelumnya sehingga bisa mengangkat nama baik bangsa dan negara dan semoga juga menjadi kebanggaan keluarga dan agama.
Bagi Para netter yang ingin mengirimkan ucapan Selamat Hari Ibu untuk tahun ini atau tahun depan bisa mengirimkan tulisan anda ke Forum Ramadlan dengan mengikuti ketentuan Forum Ramadlan di <Hubungi Admin Forum Ramadlan> atau silahkan tinggalkan komentar anda disini.
anda juga bisa mempromosikan tulisan anda atau situs jejaring anda dengan meletakkan link situs anda di URL?Name komentar dan menjelaskan di komentar anda dengan komentar yang baik,NO SARA,NO SPAM,NO P0RN0
Forum Ramadlan Mengucapkan Selamat Hari Ibu.

Penulisan Bulan Puasa Ramadlan

Penulisan Bulan Puasa Ramadlan
Penulisan Bulan Puasa Ramadlan yang banyak tidak sama baik penulisan di Postingan Blog,website,koran,majalah,baleho ataupun buku buku yang menerangkan Ramadlan (Bulan Ramadlan)
namun kalau dilihat dari Qaidah penulisan Bahasa arab ke bahasa Indonesia ternyata penulisan Ramadlan yang memakai DH ataupun hanya memakai D saja itu salah.
DH adalah penulisan bahasa arab ke indonesia pengganti dari huruf Dhad ظ sedang D pengganti dari huruf Dal د dan Ramadlan bukan menggunakan Dhad ataupun Dal akan tetapi memakai huruf  Dlad ض
Jadi Penulisan Ramadlan yang paling tepat adalah RAMADLAN bukan RAMADHAN ataupun RAMADAN.
Sekian dulu Pembahasan Penulisan Bulan Puasa Ramadlan Bagian Pertama.
Semoga Ada Manfaatnya.

Hubungi Admin Forum Ramadlan

Hubungi Admin Forum Ramadlan
Bagi Para Netter dan Blogger yang hendak menghubungi admin untuk mengerim Artikel atau mengenai Promosi ataupun urusan lainnya Hubungi Admin Forum Ramadlan melalu email Berikut ini:
"andikaputrar-a@yahoo.co.id"
apabila lama untuk ditanggapi silahkan tinggalkan komentar anda di postingan ini
Sekian Cara Hubungi Admin Forum Ramadlan

About Forum Ramadlan

Forum Ramadlan
Tempat Ngumpulnya Pecinta Islam,Pecinta Ibadah,Pecinta Ramadlan,Pecinta Ilmu dan Pengetahuan.
Dengan Mengikuti Forum Ramadlan kami usahakan anda lebih mengetahui lagi apa itu islam dan menambah pengetahuan serta membantu ramainya blog atau website anda.
Beberapa blog yang meramaikan dan ikut meramaikan Forum ramadlan ini sudah kami persiapkan,sehingga anda hanya tinggal aktif berdiskusi disni sudah termasuk mempromosikan blog atau website anda.
Forum Ramadlan Membahas seputar= belajar,hukum,islam,aliran,ahlus sunnah wal jamaah,alquran,hadits,pengetahuan,pendidikan,pelajaran,tips,trik,seo,backlink,dofollow,pagerank,blogger
Keyword Forum ramadlan
belajar,hukum,islam,aliran,ahlus sunnah wal jamaah,alquran,hadits,pengetahuan,pendidikan,pelajaran,tips,trik,seo,backlink,dofollow,pagerank,blogger
sekian sedikit mengenai Forum Ramadlan




<a href="http://forumramadlan.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVGT5N9XlOEr9_sEIbF5Gh3dB2yRrP1GftJ5CR6Y0LxA5oPm2PSyaVVb8nRs6SxdZqUCgAU8L3kg1TaGkvT7h0-0QZqJeO7kjlY0z6WRDqlA524OTTg3ZX4NRlWjhPnYHWFQ6LYOyVQmZ5/s320/banner+ramadlan.jpg" width="320" /></a>

<a href="http://forumramadlan.blogspot.com/" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgreSqcSQDR5ruX-6EmzlZ6oJajUueQ2clMvsNobAMJp_XlOxcnlpOQy7qD-dnMAhes10md0GOlsKClhFTYvSjrFaaSrEIpeXmw8kn1cDYKG7_xaRA-ZIefsUHBSseZGmszOK3gKgmWW4we/s1600/forum+ramadlan.jpg" /></a>

<a href="http://forumramadlan.blogspot.com/" target="_blank" title="belajar,hukum,islam,aliran,ahlus sunnah wal jamaah,alquran,hadits,pengetahuan,pendidikan,pelajaran,tips,trik,seo,backlink,dofollow,pagerank,blogger">Forum Ramadlan</a>
Forum Ramadlan

Daftar Isi Forum Ramadlan

Daftar Isi Forum Ramadlan
Di Bawah ini adalah kumpulan postingan Forum Ramadlan yang bisa anda baca.
Klik Kanan judul yang hendak anda baca!

Daftar Isi Forum Ramadlan